Hukum
Hak Hukum Korban Kekerasan Seksual di Indonesia
31 Mei 2026
3,205 dibaca
Banyak korban kekerasan seksual tidak melapor karena tidak mengetahui hak-hak hukum yang mereka miliki, atau merasa sistem hukum tidak akan berpihak pada mereka. Artikel ini hadir untuk memberikan informasi dasar tentang hak-hak korban berdasarkan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Hak Atas Perlindungan
Berdasarkan UU TPKS No. 12/2022, korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman atau intimidasi dari pelaku maupun pihak lain. Penegak hukum wajib memberikan perlindungan ini sejak pertama kali laporan diterima.
Hak Atas Kerahasiaan Identitas
Identitas korban, termasuk nama, alamat, foto, dan informasi yang bisa mengidentifikasi korban, wajib dirahasiakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Pelanggaran atas hak ini dapat dikenai sanksi.
Hak Atas Pendampingan
Korban berhak didampingi oleh pendamping (psikolog, pekerja sosial, atau paralegal) selama seluruh proses hukum. Lembaga seperti Rumah Aman dapat memberikan pendampingan ini secara gratis.
Hak Atas Pemulihan
UU TPKS menjamin hak korban atas pemulihan medis, psikologis, dan sosial. Biaya pemulihan dapat dibebankan kepada pelaku atau dibantu oleh negara melalui mekanisme bantuan korban.
Cara Melapor
Laporan dapat disampaikan ke Polres/Polsek terdekat, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), atau melalui platform digital seperti formulir pengaduan di situs Rumah Aman. Anda berhak memilih apakah ingin mengungkapkan identitas atau anonim.
Kembali ke Blog
Hak Atas Perlindungan
Berdasarkan UU TPKS No. 12/2022, korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman atau intimidasi dari pelaku maupun pihak lain. Penegak hukum wajib memberikan perlindungan ini sejak pertama kali laporan diterima.
Hak Atas Kerahasiaan Identitas
Identitas korban, termasuk nama, alamat, foto, dan informasi yang bisa mengidentifikasi korban, wajib dirahasiakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Pelanggaran atas hak ini dapat dikenai sanksi.
Hak Atas Pendampingan
Korban berhak didampingi oleh pendamping (psikolog, pekerja sosial, atau paralegal) selama seluruh proses hukum. Lembaga seperti Rumah Aman dapat memberikan pendampingan ini secara gratis.
Hak Atas Pemulihan
UU TPKS menjamin hak korban atas pemulihan medis, psikologis, dan sosial. Biaya pemulihan dapat dibebankan kepada pelaku atau dibantu oleh negara melalui mekanisme bantuan korban.
Cara Melapor
Laporan dapat disampaikan ke Polres/Polsek terdekat, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), atau melalui platform digital seperti formulir pengaduan di situs Rumah Aman. Anda berhak memilih apakah ingin mengungkapkan identitas atau anonim.