Kabar Terkini
Layanan konseling online gratis setiap hari Senin–Jumat pukul 09.00–15.00  ·  Pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual  ·  Hubungi kami: 085235664990  ·  UU TPKS: Pahami hak-hak Anda sebagai korban
Indonesia Ratifikasi Protokol Opsional CEDAW: Langkah Bersejarah
Kebijakan

Indonesia Ratifikasi Protokol Opsional CEDAW: Langkah Bersejarah

Kamis, 11 Juni 2026 Super Admin
Indonesia secara resmi meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Optional Protocol), menjadikannya negara ke-117 yang bergabung dalam mekanisme pengawasan internasional ini.

Dengan ratifikasi ini, perempuan Indonesia kini dapat mengajukan pengaduan langsung ke Komite CEDAW PBB apabila hak-hak mereka dilanggar dan tidak mendapat penyelesaian memadai di tingkat nasional. Ini merupakan terobosan besar dalam sistem perlindungan hak asasi perempuan.

"Ratifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada warganya. Kini ada mekanisme internasional yang dapat diakses korban jika sistem hukum dalam negeri gagal," ujar Koordinator Koalisi Perempuan Indonesia.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambut positif langkah ini, sekaligus mengingatkan pemerintah untuk memastikan sosialisasi yang luas agar perempuan di pelosok daerah pun memahami hak-hak barunya.
Bagikan:
Kembali ke Kabar