Kabar Terkini
Layanan konseling online gratis setiap hari Senin–Jumat pukul 09.00–15.00  ·  Pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual  ·  Hubungi kami: 085235664990  ·  UU TPKS: Pahami hak-hak Anda sebagai korban
Pemerintah Perkuat Implementasi UU TPKS demi Perlindungan Korban
Kebijakan

Pemerintah Perkuat Implementasi UU TPKS demi Perlindungan Korban

Rabu, 17 Juni 2026 Super Admin
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan turunan UU TPKS guna memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.

"Kami memastikan bahwa tidak ada korban yang berjalan sendiri. Negara hadir mendampingi dari proses pelaporan hingga pemulihan," ujar Menteri dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan aparat penegak hukum agar sensitif gender dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pelatihan ini mencakup polisi, jaksa, hakim, dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dengan korban.

Rumah Aman bagi Perempuan menyambut baik langkah pemerintah ini dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Bagikan:
Kembali ke Kabar