Kabar Terkini
Layanan konseling online gratis setiap hari Senin–Jumat pukul 09.00–15.00  ·  Pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual  ·  Hubungi kami: 085235664990  ·  UU TPKS: Pahami hak-hak Anda sebagai korban
#HapusKBGO
Kampanye

#HapusKBGO

Kampanye #HapusKBGO berfokus pada penghapusan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang semakin marak di era digital. Penyebaran konten intim tanpa izin, cyberstalking, doxing, dan intimidasi online adalah bentuk kekerasan nyata yang menghancurkan hidup korban.

Apa Itu KBGO?

KBGO adalah segala bentuk kekerasan yang difasilitasi teknologi digital dan menargetkan seseorang berdasarkan gendernya. Bentuknya beragam: penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Images/NCII), ancaman dan intimidasi melalui pesan atau komentar, penguntitan digital (cyberstalking), penyebaran data pribadi (doxing), serta pemerasan seksual (sextortion).

Data SAFEnet menunjukkan bahwa kasus KBGO meningkat 300% dalam tiga tahun terakhir, dengan 71% korban adalah perempuan berusia 18-30 tahun.

Dampak KBGO

Jangan pernah meremehkan kekerasan digital. Korban KBGO mengalami dampak psikologis setara dengan kekerasan fisik: depresi berat, kecemasan kronis, isolasi sosial, kehilangan pekerjaan, dan dalam kasus terburuk, bunuh diri. Konten yang tersebar di internet hampir tidak mungkin dihapus sepenuhnya, membuat trauma korban berlangsung tanpa batas waktu.

Perlindungan Hukum

UU TPKS dan UU ITE memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku KBGO. Korban bisa melapor ke kepolisian (Direktorat Tindak Pidana Siber) atau melalui platform pengaduan Rumah Aman. Jangan hapus bukti digital — screenshot semua bukti sebelum pelaku menghapusnya.

Lindungi Diri Anda

Aktifkan autentikasi dua faktor, jangan bagikan konten intim secara digital, kenali tanda-tanda hubungan yang manipulatif, dan ketahui hak hukum Anda.
Bagikan:
Kembali ke Kampanye

Hubungi Kami

085235664990

Telepon · Sen–Jum · 08.00–16.30

Lapor Sekarang