Kabar Terkini
Layanan konseling online gratis setiap hari Senin–Jumat pukul 09.00–15.00  ·  Pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual  ·  Hubungi kami: 085235664990  ·  UU TPKS: Pahami hak-hak Anda sebagai korban
#LawanStigma
Kampanye

#LawanStigma

Kampanye #LawanStigma menantang budaya victim-blaming yang masih mengakar kuat di masyarakat Indonesia. Terlalu sering korban kekerasan seksual justru disalahkan atas apa yang terjadi pada mereka.

Masalah Victim-Blaming

"Pakai baju apa waktu itu?", "Kenapa keluar malam?", "Pasti ada yang kamu lakukan." Pertanyaan-pertanyaan seperti ini masih sering dilontarkan kepada korban — bahkan oleh aparat penegak hukum. Victim-blaming bukan hanya menyakiti korban, tetapi juga melindungi pelaku dan melanggengkan kekerasan.

Penelitian menunjukkan bahwa stigma adalah alasan utama korban tidak melapor. Ketika masyarakat menyalahkan korban, mereka mengirimkan pesan bahwa kekerasan seksual adalah tanggung jawab korban, bukan pelaku. Ini adalah narasi yang harus kita ubah.

Fakta vs Mitos

Mitos: Korban yang berpakaian terbuka mengundang pelecehan. Fakta: Kekerasan seksual terjadi pada korban dari segala usia, latar belakang, dan penampilan. Yang bertanggung jawab selalu pelaku.

Mitos: Kalau benar-benar diperkosa, pasti langsung melapor. Fakta: Trauma, ketakutan, dan stigma membuat banyak korban membutuhkan waktu berminggu-minggu hingga bertahun-tahun sebelum bisa bercerita.

Mitos: Korban laki-laki tidak ada. Fakta: Kekerasan seksual juga dialami laki-laki dan anak laki-laki. Stigma maskulinitas membuat mereka lebih sulit untuk bersuara.

Bergabunglah

Mulai dari bahasa yang Anda gunakan. Jangan bertanya apa yang dilakukan korban — tanyakan apa yang dilakukan pelaku. Edukasi orang terdekat Anda. Sebarkan fakta, lawan mitos. Bersama #LawanStigma, kita bisa mengubah budaya.
Bagikan:
Kembali ke Kampanye

Hubungi Kami

085235664990

Telepon · Sen–Jum · 08.00–16.30

Lapor Sekarang