Kabar Terkini
Layanan konseling online gratis setiap hari Senin–Jumat pukul 09.00–15.00  ·  Pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual  ·  Hubungi kami: 085235664990  ·  UU TPKS: Pahami hak-hak Anda sebagai korban
Kekerasan Digital: Ancaman Baru yang Nyata di Era Media Sosial
Edukasi

Kekerasan Digital: Ancaman Baru yang Nyata di Era Media Sosial

27 Mei 2026 982 dibaca
Seiring berkembangnya teknologi, bentuk kekerasan berbasis gender pun bertransformasi. Kekerasan digital — atau yang dikenal sebagai KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) — kini menjadi ancaman serius yang dialami jutaan perempuan Indonesia setiap harinya.

Apa Itu Kekerasan Digital?

Kekerasan digital mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi untuk menyakiti, mengontrol, atau mengintimidasi seseorang berdasarkan gender mereka. Ini termasuk:

Penyebaran konten intim tanpa persetujuan (NCII/revenge porn): menyebarkan foto atau video intim seseorang tanpa izin mereka, sering sebagai bentuk pembalasan atau kontrol.

Doxing: menyebarkan informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, atau tempat kerja seseorang untuk mengancam atau memfasilitasi kekerasan fisik.

Cyberstalking: mengikuti, memantau, atau melecehkan seseorang secara terus-menerus melalui platform digital.

Intimidasi dan ancaman online: ancaman kekerasan fisik atau seksual yang disampaikan melalui pesan, komentar, atau direct message.

Dampak Psikologis

Studi menunjukkan bahwa korban kekerasan digital mengalami tingkat kecemasan, depresi, dan trauma yang setara dengan kekerasan fisik. Banyak yang terpaksa menonaktifkan akun media sosial, kehilangan pekerjaan, atau meninggalkan rumah karena ketakutan.

Perlindungan Hukum

Berdasarkan UU ITE dan UU TPKS, pelaku kekerasan digital dapat dijerat pidana. Korban dapat melaporkan kejadian ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri (patrolisiber.id) atau melalui platform Rumah Aman.
Bagikan:
Kembali ke Blog